Skip to main content

Pancasila


Wawancara
Dr. KH. As’ad Said Ali*

Santri, NU dan Pancasila

Pancasila bukan agama,
pancasila perwujudan dan upaya umat Islam menjalankan kewajiban agama,
warga nahdlatul ulama (NU) berkewajiban mengamankan dan mengamalkan pancasila
secara murni dan konsekuen
(Keputusan Muktamar NU ke-29 Cipasung Tasikmalaya, tanggal 1 Rajab 1415 Hijriyyah / 04 Desember 1994 Tahun Umum)

Oleh Muhammad Niam Makhali

Pengantar Pewawancara
Keberadaan pancasila di amini seluruh masyarakat Indonesia, namun hanya muncul dipermukaan. Sesungguhnya pengamalan dan pengamanan pancasila masih jauh dari angan-angan para perumus pancasila. Dari isu dan kabar yang beredar, ada sekelompok orang mengatakan pancasila tidak relevan lagi sebagai ideologi bangsa Indonesia, sehingga harus diganti atau dirubah dengan ideologi lain.
Isu tersebut  sebetulnya bukanlah hal baru, dari dulu hingga sekarang selalu muncul. Sebagai contoh, dikalangan sebagian umat Islam di Indonesia marak isu pendiriian negara khilafah. Pertanyaan lanjutan, apakah mendirikan negara khilafah sesui dengan konteks masyarakat Indonesia yang jamak dan plural? Apa yang cocok sebagai dasar negara Indonesia, selalain pancasila?
Lain itu, seperti yang telah diceritakan  Dr. KH. As’ad Said Ali bahwa :
“Pada tahun 1898 dinamika politik yang muncul adalah politik praktis yang disebarkan kelompok liberal, tujuan utamanya untuk melamahkan Pancasila dengan mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan sistem politik Indonesia adalah politik kebangsaan ”
Persoalan di atas, menjadi kajian dan bahasan penting tim redaksi penerbitan majalah tahunan al Irsyad edisi ke 09 Pon-Pes Raudlatul Muta’allimin, yang sebelumnya telah melalui proses diskusi panjang, dan arahan pembimbing. Menyikapi hal tersebut, wawancara mendalam dilakukan tim redaksi kepada Dr. KH. As’ad Said Ali, representasi dari warga NU yang pernah menjabat dalam kepepengurusan NU dan juga pernah duduk dalam jabatan strategis Negara.
Pada awalnya, banyak pihak yang meragukan bisa melakukan wawancara dengan nara sumber, dengan melihat agenda dan kesibukan Dr. KH. As’ad Said Ali. Setelah melakukan komunikasi intensif, pada tanggal 1 Februari 2018 tim redaksi berhasil bertemu Dr. KH. As’ad Said Ali di kantornya Jl. Tebet Jakarta Selatan. Satu keberuntungan, sehingga tim redaksi dapat melakukan wawancara mendalam didampingi wartawan dari Media Indonesia bernama Auliya* . Wawancara mendalam mengenai bagaimana pandangan, tanggapan Dr. KH. As’ad Said Ali  tentang apa yang melatari perumusan Pancasila, dan apa yang harus dilakukan santri terkait Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia.    


Hasil wawancara:
Pancasila: Latar dan Dinamika Perumusan
Setelah merdeka persoalan tidak berhenti begitu saja. Muncul permasalahan baru  dan tidak kalah rumitnya, yaitu membentuk kedaulatan bangsa dengan arah yang jelas mulai dari dasar Negara dan bentuk Negara, dengan melihat kondisi kepulauan dan kemajemukan etnis, ras, suku dan agama.   
Pada akhirnya terumus pancasila sebagai dasar Negara yang mengayomi masyarakat Nusantara. Perumusan pancasila sebagai ideologi bangsa adalah dinamika politik kompromi yang melibatkan banyak pihak mewakili kelompok atau golongan baik dari Jawa atupun dari luar Jawa yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha  Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Singkat cerita, BPUPKI dan PPKI yang anggotanya terdiri dari golongan nasionalis, golongan agama Islam, golongan Kristen, serta organisasi kelompok masyarakat yang tersebar di Nusantara, berhasil membentuk Negara kesatuan Republik Indonesia, dan berhasil merumuskan  Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan dasar Negara.
Sementara diantara yang terlibat dalam perumusan pancasila mewakili kelompok Islam adalah KH. Wahab Hasbullah, KH. Wahid Hasyim. K. Agus Salim, Ahmad Subarjo, H.O.S Cokroaminoto, Kiai Mas Mansyur dan masih banyak lagi dan tidak bisa disebut satu persatu. Diceritakan bahwa yang menyusun kata-kata dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, berbunyi “Berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa” adalah seorang tokoh ulama NU bernama K. Imam Mursyid asal Takaran Madiun.
Hal ini sebagai bukti, bahwa Pancasila dirumuskan dan sebagai ideologi bangsa Indonesia tidak asal-asalan. Melalui proses yang amat panjang dan melibatkan semua pihak tidak terkecuali para tokoh agama Islam dan tokoh organisasi Islam, diantaranya NU.
Di sisi lain, sejarah perumusan pancasila ini berawal dari kesadaran berpolitik etis, yang dipengaruhi perubahan sistem politik dunia baru saat itu, dengan nama demokrasi. Sebelum munculnya demokrasi, sistem politik negara-negara di dunia adalah sistem politik negara agama. Artinya, negara-negara di dunia sebelum mengenal demokrasi, menggunakan simbol agama dalam menjalankan pemerintahan.
Kondisi ini terjadi di semua negara di dunia. Salah satunya Negara eropa, dahulu eropa adalah negara katolik, semua yang di lakukan oleh warga negaranya harus tunduk  pada Paus (Uskup Roma atau pemimpin gereja Katolik di seluruh dunia). Tidak hanya warga negara, namun semua negara agama Katolik harus tunduk dan patuh atas kepemimpinan Paus.
Di negara-negara Islam terjadi demikian, dengan sistem khilafah. Perbedaannya, sistem khilafah tidak tunduk pada seseorang, tidak tunduk pada lembaga agama, dan bentunya sektoral sesuai negara masing-masing. Ada khilafah Andalusia, khilafah Baghdat dan lain sebagainya, bentuk dan sistemnya berbeda beda.
Kondisi politik saat itu, negara-negara di dunia dilanda krisis kebebasan. Maka banyak muncul pemberontakan melawan kekuasaan atas agama. Ambil contoh untuk melawan kekuatan Paus, ada sekelompok orang yang sekarang populer dengan sebutan Protestan, selama 30 tahun melakukan perlawanan. Kemudian di akhiri dengan perjan jian westfalenhallia, yaitu serangkaian perjanjian perdamaian. Perjanjian ini mengakhiri perang di Kekaisaran Romawi Suci.
Salah satu isi perjanjian westfalenhallia, negara tidak boleh dicampur dengan agama, dan negara harus di pisah dan di ganti dengan negara kebangsaan. Bersamaan dengan perjanjian tersebut, negara Spanyol mengakui Belanda sebagai negara republik.
Di negara Islam sendiri, semisal negara Turki, pada awalnya ada tiga konsep pemikiran agama yang menjadi dasar, yaitu konsep khilafah, konsep ekonomi Islam dan konsep tasawuf. Namun ketiganya tumbang dengan adanya konsep kebangsaan yang dipelopori oleh Kemal Ataturk. Salah satu perubahan yang sangat mendasar adalah dihilangkannya peranan agama dalam kehidupan kenegaraan.
Perubahan menjadi sistem demokrasi di negara-negara dunia, sangat dipengaruhi kemunculan filosof-filosof Islam, seperti Ibnu Khaldun yang membuka cakrawala bagi penganut sistem teokrasi yang pada awalnya hanya tunduk pada seseorang. Selanjutnya muncul pemikiran renaissance di Eropa yang asal mulanya mempunyai fungsi kebebasan berpolitik, namun di salah artikan menjadi kebebasan berfikir, menyebabkan terjadinya paham-paham baru seperti kapitalisme/liberalisme dan sosialisme/marxisme.
Dua ideologi kapitalis dan sosialis masuk ke Indonesia pada awal perjuangan kemerdekaan dan pengaruhnya sangat kuat. Salah satunya, pada tahun 1905, setelah negara sosialis Rusia kalah dengan Jepang, terjadi kebangkitan para ulama, diantaranya berdirinya serikat dagang Islam di Solo Jawa Tengah didirikan KH. Samanhudi, dan sekitar tahun 1912 berkembang sampai ke kota Kudus sentra industri batik dan rokok kretek, sebagai salah satu penopang kekuatan ekonomi Bangsa.
Dari perubahan kondisi politik dunia, ulama Indonesia mempelajari proses perubahan kondisi politik tersebut. Salah satunya KH. Wahab Hasbullah, dengan sigap, cerrmat dan teliti mempelajari dan merumuskan kondisi politik dunia saat itu, sehingga pada akhirnya para ulama Indonesia mengambil jalan tengah yaitu antara negara agama dan negara kebangsaan.
Pada intinya, sebulum Pancasila terumuskan menjadi dasar negara Indonesia, di dunia terdapat tiga ideologi yang satu sama lain sangat berbeda. Ideologi liberal atau neo liberalisme (kapitalis) meminimalisir peran agama dalam bernegara, dan juga meminimalisir peran negara di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Ideologi sosialis atau komunis meminimalisir peran agama dalam tatanan kehidupan  masyarakat bernegara, dan mempertahankan dominasi negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Ideologi fundamentalis agama adalah negara berdasarkan agama tertentu, tokoh agama sebagai penentu menjalankan pemerintahan. Bagi umat Islam negara fundamentalis atau negara agama lebih terkenal dengan istilah khilafah.
Tiga ideologi yaitu liberalis, sosialis dan negara agama menjadi dasar utama perumusan Pancasila, yang kemudisn sebagai dasar negara Indonesia. Bisa dikatakan benar apa yang telah diungkapkan Onghokham dan Andi Achdian sejarawan Universitas Indonesia, bahwa pancasila pada awalnya adalah produk kontrak sosial atau kompromi politik antara golongan nasionalis sekuler dan nasionalis Islam. Akan tetapi tidak hanya sekedar kompromi politik dan kontrak sosial saja. Lebih dari itu pancasila adalah jati diri bangsa Indonesia, falsafah bangsa yang didasarkan pada kondisi wilayah dan kemajemukan masyarakat. Adanya pancasila menjadi faktor integratif dan menjadi salah satu pondasi identitas nasional.
Kunci utama dalam perumusan Pancasila adalah semangat nasionalisme dan kebangsaan. Berbeda suku, ras, golongan, akan tetapi menjadi satu. Kondisi tersebut para ulama NU dalam putusan muktamar Banjarmasin menyetujui pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, pancasila bukan agama Islam tapi di dalam pancasila berjalan syariat Islam.

Pancasila: Sikap Tawassuth, I’tidal, Tasamuh dan Tawazun
Pancasila adalah satu-satunya Ideologi Negar yang mengayomi semua kepentingan kelompok, golongan bahkan kepentingan agama. Pancasila menjadi kekuatan baru untuk menyatukan banyak orang. Dengan Pancasila sebagai falsafah hidup dan dasar Negara, menjadikan kehidupan masyarakat sangat harmonis. Hidup bersama, berdampingan saling menghormati, toleransi dan saling menjaga,
Harmoni itulah kata kunci berIdeologi pancasila. Untuk mencapai makna yang tersirat pada kata harmoni dalam teori agama Islam adalah sikap tawassuth, i’tidal, tasamuh dan tawazun. Tawassuth adalah memposisikan di tengah-tengah, seimbang dalam mensikapi dan menghadapi persoalan. I’tidal adalah posisi tegak lurus, artinya sikap adil yang dikedepankan, sesuai aturan yang berlaku dan disepakati, tidak condong kekanan atau kekiri semata-mata menegakkan keadilan dan kebenaran sesuai konteks. Tasamuh merupakan sifat sabar, lapang dada, toleran, menghargai kepentingan pihak lain tanpa mengorbankan pendirian dan harga diri, menghormati adanya perbedaan pendapat. Terakhir adalah tawazun suatu sikap keseimbangan, tidak berlebihan dalam menyikapi persoalan.
Pada intinya, harmoni adalah kekuatan dan giroh Pancasila. Dengan bersikap  tawassuth, i’tidal, tasamuh dan tawazun harmoni terwujud. Maka dari itu, Pandangan NU sebagai salah satu organisasi terbesar di Indonesia dalam mengimplementasikan Pancasila secara murni dan konsekuwen.haruslah bersikap tawassuth, i’tidal, tasamuh dan tawazun.
Dibanding ideologi lain yang di anut Negara-negara di dunia (liberalis, sosialis dan negara agama), ideologi Pancasila tergolong baru, realitanya dapat mewujudkan keharmonisan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat Indonesia dengan latar belakang yang berbeda-beda, beda bahasa, beda suku, bahkan beda agama. 

Pancasila: Pemahaman dan Pengamalan Pasang Surut
Pancasila masih dalam hati mayoritas masyarakat Indonesia, bahkan kepercayaan masyarakat terhadap Pancasila sangat tinggi jika disandingkan dengan ideologi lain (hasil survey lingkaran survey Indonesia 28 Juli-3 Agustus 2006). Hal ini menandakan masyarakat Indonesia sangat antusias keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara.
Namun ternyata dari hasil survey harian Kompas yang dirilis pada 1 Juli 2008, memperlihatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pancasila terjadi kemerosotan. Dinamika seperti ini di satu sisi bisa dimaklumi dan wajar. Karena pemahaman dan pengamalan masyarakat terhadap Pancasila tidak mungkin selalu dalam kondisi stabil. Apalagi ketika terjadi masa transisi rezim, yang kemudian akan berpengaruh terhadap terjadinya disorientasi dan berujung menggoyahkan posisi Pancasila sebagai pegangan hidup.
Di sisi lain, kemerosotan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila menjadi persoalan tersendiri, dan banyak faktor yang melingkupinya. Bahkan memunculkan kembali pertanyaan, apakah sebenarnya masyaakat Indonesia pada umumnya masih menginginkan Pancasila sebagai dasar Negara dan falsafah hidup bangsa?. Ataukah Pancasila hanya wajah dan sesungguhnya hatinya tidak? Atau sebaliknya, di hati yang terdalam masih ada Pancasila, namun bentuk dan wajahnya sudah lain?
Semua jawaban, dikembalikan masyarakat. Akan tetapi masyarakat tidak bisa disalahkan begitu saja, justru yang harus bertanggungjawab adalah pemerintah. Sejauhmana, pemerintah dan para elit bangsa berperan aktif menyuarakan Pancasila secara masif. Menjadi sangat ironi, disaat Pancasila sebagai dasar dan falsafah hidup bangsa, namun Pancasila belum dipahami dan belum diamalkan masyarakat Indonesia dengan baik dan benar. Hal ini menjadi satu permasalahan yang serius bagi bangsa Indonesia saat ini dan masa depan.
  
Pancasila: Perhelatan Ideologi Dunia
Pancasila dilihat dari sila, isi dan maknanya,  menjadi satu-satunya ideologi yang mengayomi kemajemukan. Realita demikian, karakter masyarakat Indonesia dari ujung barat sampai ujung timur sangat berbeda-beda, tetapi tetap satu. Jauh sebelum kemerdekaan, perlawanan mengusir penjajah masih bersifat sektoral. Menjelang kemerdekaan, dengan semangat kebangsaan dan nasionalisme yang tinggi, perbedaan menjadi penyemangat dan giroh dalam merumuskan Pancasila. Selanjutnya, adanya Pancasila menjadi pemersatu perbedaan.
Lebih dari itu, jika ditarik keluar, Pancasila adalah ideologi yang mengakomodir kepentingan Ideologi yang dianut Negara-negara dunia yaitu liberalis, sosialis dan negara agama. Dengan merebaknya kebebasan berfikir dan berpolitik, kemajemukan manusia mulai di rasa seluruh Negara-negara dunia, menjadikan negara penganut liberal, akan kesulitan melaksanakan faham liberalis secara murni, kenyataannya mereka tetap mempraktekkan sosialis. Sebaliknya, negara penganut sosialis dan penganut  Negara agama juga demikian. Mereka tidak akan bisa murni mempraktekkan fahamnya, dengan kondisi masyarakat yang beragam.
Ambil contoh, Negara di Timur Tengah sebagai Negara muslim, tiap tahun jumlah pemeluk agama lain semakin bertambah, belum lagi bertambahnya jumlah aliran-aliran dan sekte yang menjadi sumber perang saudara.  Di Eropa, jumlah masyarakat muslim juga bertambah, dengan kebijakan pemerintahan yang ada, serasa belum mampu memberikan keadilan dan pemenuhan hak bagi kaum muslim. Dan masih banyak lagi Negara-negara di dunia terjadi konflik horizontal yang berkepanjangan dengan mengatasnamakan kesukuan, etnis dan agama, seperti halnya kasus etnis Rohingya di Myanmar.
Di Indonesia beberapa kali terjadi konflik horizontal dan juga gerakan saparatis bahkan terjadi pemboman di beberapa titik, masih pada taraf terkondisikan dan tidak berlarut-larut, walauapun terkadang agak alot dalam penyelesaiannya. Konflik atau tragedi yang terjadi di Indonesia hanyalah masalah kecil dan oknum yang melakukan belum memahami Pancasila seutuhnya. Bagi masyarakat yang paham akan Pancasila tidak akan mungkin melakukan hal tersebut.
Apabila ideologi Pancasila mendunia, kemungkinan yang terjadi dapat mengikis konflik, meminimalisir perang saudara, bahkan sampai pada perang antar negara. Karena produk turunan Pancasila yaitu Undang-undang dasar 1945, pada bagian alenia pertama mengamanatkan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Satu-satunya tatanan perundang-undangan di dunia dengan pola pikir kedepan, untuk perdamaian dunia.   
Pancasila: Pusaran Globalisasi Sebagai Ancaman Masa Depan
Wabah ideologi dunia juga sangat terasa di Indonesia. Pertarungan ideologi dapat menimbulkan perang dingin. Usai perang dingin, tidalah masalah menjadi tuntas dan selesai begitu saja. Karena siapa yang digdaya akan mempengaruhi yang kalah. Saat ini, neoliberalisme makin mewabah dan mencengkeram bangsa Indonesia. Pasca runtuhnya ordebaru ekpansi ideologi liberal tidak terbendung lagi, semakin rapi, canggih dan tidak terlihat. Modus operandinya berbeda-beda, melalui sistem ekonomi, perdagangan, bahkan agama.
Di Indonesia, dampak globalisasi yang bisa dirasakan adalah adanya Ideologi kanan (neoliberal, kapitalisme dll) dimana ekonomi sangat ditentukan pasar, kedaulatan pasar lebih efektif dan efesien, peran negara sangat minim, negara hanya berwenang untuk menjaga pasar agar optimal tidak lebih. Selanjut, ada ideologi kiri (Marxisme, sosialis dll) dengan membawa gagasan kebebasan, persamaan dan solidaritas. Idiologi kiri kebalikan dari ideologi kanan, dimana Negara berperan aktif menentukan pasar. Hanya negara yang berhak untuk menentukan kebijakan atau regulasi pasar, sehingga peran Negara sangat berlebihan dalam menguasai pasar. Dalam prakteknya ideologi kanan dan kiri, selalu bertentangan secara terang terang, namun kedua-duanya mempunyai kesamaan mengabaikan dimensi agama dalam menentukan pasar.
Selain itu, akhir-akhir ini merebak di Indonesia adalah ideologi berbasis agama (radikalisme, fundamentalisme). Wabah radikalisme atau fundamentalisme tidak hanya di tubuh agama Islam, di agama lain juga terjadi. Gagasan utama ideologi berbasis agama ini gagasan utamanya memisahkan agama dan negara, peran negara diambil alih ketokohan agama. Pada intinya kedaulatan pasar hanya di tangan agama dan ketokohan dalam agama menjadi rujukan. Secara sederhana, Negara dibawah naungan agama, bukan pemerintah, dominasi peran agama dan ketokohan agama sangat kuat dalam mengatur pasar. Sebagai contoh, di agama Islam muncul doktrin Islam Kaffah (menjadikan Indonesia Negara Islam), di Hindu ada gerakan semprada (menjadikan Bali menjadi Hindu India) dan masih banyak lagi gerakan-gerakan lain.
Pengaruh faham dari Negara-negara lain, sangat berpengaruh terhadap ideologi pancasila. Semisal dalam sistem ekonomi di Indonesia lebih dikuasai kapitalisasi pasar. Buktinya teori-teori ekonomi yang masuk dan diajarkan di sekolah masih berpegang pada teori kapitalis. Sedangkan teori dan tatanan ekonomi pancasilais atau ekonomi kerakyatan belum muncul di permukaan. Tidak hanya ekonomi, dimensi lain sudah mulai terjajah dan terkikis, seperti budaya asli lama-lama menghilang, budaya gotong royong mulai melemah, bahasa lokal mulai tidak disukai, kesemuanya sangat dipengaruhi perkembangan globalisasi yang menjelma sesuai kebutuhan masyarakat tanpa disadari.
Memang, arus globalisasi tidak bisa dihindari, dan pasti berdampak, sehingga kita harus siap menerima dengan sadar, berusaha menfilter atau menimbang dampak yang ada, untuk meminimalisasi dampak negatif dan memperolih positifnya. Karena proses globalisasi terjadi adanya pertukaran pandangan, produk, pemikiran, dan aspek kebudayaan dalam kerangka integrasi internasional (kerjasama antar Negara di dunia).

Pancasila: Sikap dan Implementasi Santri
Sepantasnya santri sebagai garda depan dalam mengamankan dan mengamalkan Pancasila sebagai falsafah hidup dalam bermasyarakat, bernegara dan beragama. Pancasila manisfestasi untuk menjalan perintah agama. Pancasialais sudah semestinya tertanam pada jiwa setiap santri.
 Tatanan pesantren merupakan representasi pengamalan pancasila secara sederhana. Kehidupan dalam pesantren, santri diajarkan untuk belajar mandiri, belajar hidup dengan komunitas homogen, saling menolong, saling mengasihi dan bersatu. Menjadi akan lebih baik, jika santri dapat mengamalkan pancasila secara utuh dan konsekuwen dalam kehidupan seharai-hari.
Mengedepankan sikap tawassuth, i’tidal, tasamuh dan tawazun dalam menanggapi persoalan, menghormati pendapat orang lain, menghargai perbedaan, toleransi dalam beragama, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga tradisi dan budaya lokal, sopan dalam bertindak, santun dalam berbicara, cinta tanah air, jiwa patriotik dan masih banyak lagi pengamalan pancasila yang lain, itulah santri yang betul-betul mewarisi ajaran para kiai dan ulama dalam tradisi NU yang berkontribusi dalam perumusan pancasila.
 Komitmen NU dalam Keputusan Muktamar NU ke-29 Cipasung Tasikmalaya, tanggal 1 Rajab 1415 Hijriyyah / 04 Desember 1994 Tahun Umum, tentang dasar negara Pancasila, bahwa Pancasila adalah konsep bersama yang disepakati seluruh lapisan bangsa sebagai pedoman dalam hidup bernegara. Keputusan NU tersebut setelah adanya deklarasi para Alim Ulama dalam musyawarah nasional alim ulama di situbondo pada tanggal 16 Rabiul Awwal 1404 Hijriyah bertepatan 21 Desember 1983 Tahun Umum, tentang hubungan pancasila dengan Islam, yang isinya ada lima poin, diantaranya; menetapkan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, sila pertama sebagai dasar negara Republik Indonesia sesuai UUD 1945, Islam adalah akidah dan syari’ah meliputi hubungan dengan Allah dan hubungan antar manusia, pancasila perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia menjalankan syari’at, NU berkewajiban mengamanka pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang secara murni dan konsekuwen oleh semua pihak.
Untuk itu, dalam agenda ikut serta mengamankan Pancasila, santri harus berwawasan luas, cermat dalam melihat perubahan dunia dan kondisi nasional, membentengi pancasila dari terpaan aliran-aliran baru yang tidak sejalan. Menghindari ujaran kebencian dan saling menghujat di media on line yang saat ini marak, karena tidak sesuai dengan ajaran Pancasila. Warga NU adalah santri beraliran ahlussunnah wal jama’ah dan bersifat moderat, dan nasionalis.

Simpulan
1.  Proses perumusan pancasila sangat panjang, dan melibatkan semua lapisan masyarakat Nusantara, perwakilan dari kelompok nasionalis sekuler, nasionalis agama, perwakilan kesukuan, sampai perwakilan dari organisai yang tumbuh berkembang di bumi Nusantara, seperti halnya NU. Dinamika perubahan sistem menjadi demokrasi di negara-negara dunia dan tiga ideologi yang berkembang di dunia (liberalis, sosialis dan negara agama ) sangat mempengaruhi dalam proses perumusan Pancasila. NU salah satu organisasi yang ikut dalam perumusan Pncasila menyikapi perubahan sistem negara-negara dunia tersebut, pada akhirnya menentukan sikap politiknya dengan memili jalan tengah yaitu antara negara agama dan negara kebangsaan.  Melalui kepanitian yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI akhirnya rumusan pancasila tercapai melalui musyawarah mufakat bersama dan ditetapkan sebagai dasar Negara yang mengayomi kebhinekaan masyarakat Indonesia.
2.  Pancasila menjadi kekuatan baru pemersatu bangsa, dengan kata kunci harmonis, berbeda beda tetapi tetap satu. Pendapat NU, keharmonisan tercapai jika mengedepankan sikap tawassuth, i’tidal, tasamuh dan tawazun.
3.  Pemahaman dan pengamalan Pancasila terjadi pasang surut di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi persoalan tersendiri dan tantangan masa depan, menjadi tanggungjawab bersama baik masyarakat, para elit dan pemerintah.
4.  Pancasila adalah ideologi Negara yang bisa mengakomodir semua kepentingan, baik kepentingan nasional (golongan, suku, ras dan agama), bahkan menjembatani kepentingan tiga ideologi besar dunia yang saling berhadap-hadapan. Sehingga Pancasila berpeluang sebagai ideologi yang mampu mendamaikan dan mempersatukan negara-negara di dunia.
5.  Globalisasi adalah ancaman masa depan yang akan selalu menggoyah posisi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Arus globalisasi menjelma melalui sistem ekonomi, perdagangan, bahkan agama.
6.  Keberadaan santri menjadi benteng terdepan untuk mengamankan Pancasila dan mewarisi ajaran para Alim Ulama untuk mengamalkan pancasila secara murni dan konsekuwen sesuai deklarasi Alim Ulama di Situbondo dan keputusan Muktamar NU ke-29 di Cipasung Tasikmalaya, yang menetapkan pancasila sebagai pedoman dalam hidup bernegara, yang harus diamankan dan diamalkan secara murni dan konsekuwen oleh semua pihak. Untuk itu sebagai santri harus berwawasan luas dalam menyikapi perubahan dunia yang tidak sejalan dengan Pancasila.






* Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Nasional,  mantan wakil ketua umum Tanfidziyah NU,  DewanPenasehat GP Ansor dan penulis buku berjudul “Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa”, Pustaka LP3ES Indonesia,  Jakarta 2009.
* Ia berasal dari Kudus, alumni madrasah Qudsiyyah menara Kudus, saat ini sebagai wartawan media Indonesia wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Comments

Post a Comment