Wawancara
Dr. KH. As’ad Said
Ali*
Santri, NU dan Pancasila
Pancasila bukan agama,
pancasila perwujudan dan upaya umat Islam
menjalankan kewajiban agama,
warga nahdlatul ulama (NU) berkewajiban mengamankan
dan mengamalkan pancasila
secara murni dan konsekuen
(Keputusan Muktamar NU ke-29 Cipasung Tasikmalaya,
tanggal 1 Rajab 1415 Hijriyyah / 04 Desember 1994 Tahun Umum)
Oleh Muhammad Niam Makhali
Pengantar Pewawancara
Keberadaan pancasila
di amini seluruh masyarakat Indonesia, namun hanya muncul dipermukaan.
Sesungguhnya pengamalan dan pengamanan pancasila masih jauh dari angan-angan
para perumus pancasila. Dari isu dan kabar yang beredar, ada sekelompok orang
mengatakan pancasila tidak relevan lagi sebagai ideologi bangsa Indonesia,
sehingga harus diganti atau dirubah dengan ideologi lain.
Isu tersebut sebetulnya bukanlah hal baru, dari dulu
hingga sekarang selalu muncul. Sebagai contoh, dikalangan sebagian umat Islam
di Indonesia marak isu pendiriian negara khilafah. Pertanyaan lanjutan, apakah
mendirikan negara khilafah sesui dengan konteks masyarakat Indonesia yang jamak
dan plural? Apa yang cocok sebagai dasar negara Indonesia, selalain pancasila?
Lain itu, seperti
yang telah diceritakan Dr. KH.
As’ad Said Ali bahwa :
“Pada tahun 1898 dinamika politik yang muncul adalah politik praktis yang disebarkan kelompok liberal,
tujuan utamanya untuk melamahkan Pancasila dengan mengamandemen Undang-Undang
Dasar 1945, sedangkan sistem politik Indonesia adalah politik kebangsaan ”
Persoalan di atas,
menjadi kajian dan bahasan penting tim redaksi penerbitan majalah
tahunan al Irsyad edisi ke 09 Pon-Pes Raudlatul
Muta’allimin, yang sebelumnya telah melalui proses diskusi
panjang, dan arahan pembimbing. Menyikapi hal tersebut, wawancara mendalam
dilakukan tim redaksi kepada Dr. KH. As’ad Said Ali, representasi dari warga NU yang pernah menjabat dalam kepepengurusan
NU dan juga pernah duduk dalam jabatan strategis Negara.
Pada awalnya, banyak pihak yang meragukan bisa
melakukan wawancara dengan nara sumber, dengan melihat agenda dan kesibukan Dr. KH.
As’ad Said Ali. Setelah melakukan komunikasi intensif, pada tanggal
1 Februari 2018 tim redaksi berhasil bertemu Dr. KH.
As’ad Said Ali di kantornya Jl. Tebet Jakarta Selatan. Satu
keberuntungan, sehingga tim redaksi dapat melakukan wawancara mendalam
didampingi wartawan dari Media Indonesia bernama Auliya* . Wawancara mendalam mengenai bagaimana pandangan, tanggapan Dr. KH.
As’ad Said Ali
tentang apa yang melatari perumusan Pancasila, dan apa yang harus
dilakukan santri terkait Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia.
Hasil wawancara:
Pancasila: Latar dan
Dinamika Perumusan
Setelah merdeka persoalan tidak berhenti
begitu saja. Muncul permasalahan baru
dan tidak kalah rumitnya, yaitu membentuk kedaulatan bangsa dengan arah
yang jelas mulai dari dasar Negara dan bentuk Negara, dengan melihat kondisi
kepulauan dan kemajemukan etnis, ras, suku dan agama.
Pada akhirnya terumus pancasila sebagai dasar
Negara yang mengayomi masyarakat Nusantara. Perumusan pancasila sebagai
ideologi bangsa adalah dinamika politik kompromi yang melibatkan banyak pihak
mewakili kelompok atau golongan baik dari Jawa atupun dari luar Jawa yang
tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Singkat cerita, BPUPKI dan PPKI yang
anggotanya terdiri dari golongan nasionalis, golongan agama Islam, golongan
Kristen, serta organisasi kelompok masyarakat yang tersebar di Nusantara,
berhasil membentuk Negara kesatuan Republik Indonesia, dan berhasil
merumuskan Pancasila sebagai falsafah
hidup bangsa dan dasar Negara.
Sementara diantara
yang terlibat dalam perumusan pancasila mewakili kelompok Islam adalah KH. Wahab Hasbullah, KH. Wahid Hasyim. K. Agus Salim, Ahmad Subarjo, H.O.S Cokroaminoto, Kiai Mas Mansyur dan masih banyak lagi dan tidak bisa disebut satu
persatu. Diceritakan bahwa yang menyusun kata-kata dalam pembukaan
Undang-undang Dasar 1945, berbunyi “Berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa” adalah
seorang tokoh ulama NU bernama K. Imam Mursyid asal Takaran Madiun.
Hal ini sebagai bukti, bahwa Pancasila
dirumuskan dan sebagai ideologi bangsa Indonesia tidak asal-asalan. Melalui
proses yang amat panjang dan melibatkan semua pihak tidak terkecuali para tokoh
agama Islam dan tokoh organisasi Islam, diantaranya NU.
Di sisi lain, sejarah perumusan
pancasila ini berawal dari kesadaran berpolitik etis, yang dipengaruhi perubahan sistem politik dunia baru
saat itu, dengan nama demokrasi. Sebelum munculnya demokrasi, sistem politik
negara-negara di dunia adalah sistem politik negara agama. Artinya,
negara-negara di dunia sebelum mengenal demokrasi, menggunakan simbol agama
dalam menjalankan pemerintahan.
Kondisi ini terjadi di semua negara di dunia. Salah satunya Negara eropa,
dahulu eropa adalah negara katolik, semua yang di lakukan oleh warga negaranya
harus tunduk pada Paus (Uskup Roma atau pemimpin gereja Katolik di seluruh
dunia). Tidak hanya warga negara, namun semua negara agama Katolik harus tunduk
dan patuh atas kepemimpinan Paus.
Di negara-negara Islam terjadi demikian,
dengan sistem khilafah. Perbedaannya, sistem khilafah tidak tunduk pada
seseorang, tidak tunduk pada lembaga agama, dan bentunya sektoral sesuai negara
masing-masing. Ada khilafah Andalusia, khilafah Baghdat dan lain sebagainya,
bentuk dan sistemnya berbeda beda.
Kondisi politik saat itu, negara-negara di dunia dilanda krisis kebebasan. Maka banyak muncul pemberontakan melawan kekuasaan atas agama. Ambil contoh
untuk melawan kekuatan Paus, ada sekelompok orang yang sekarang populer dengan
sebutan Protestan, selama 30 tahun melakukan perlawanan. Kemudian di akhiri dengan perjan jian westfalenhallia, yaitu serangkaian perjanjian perdamaian. Perjanjian ini mengakhiri
perang di Kekaisaran Romawi Suci.
Salah satu isi perjanjian westfalenhallia, negara tidak boleh dicampur dengan agama, dan negara harus di pisah dan di ganti dengan negara kebangsaan. Bersamaan dengan perjanjian tersebut, negara Spanyol mengakui Belanda
sebagai negara republik.
Di negara Islam sendiri, semisal negara Turki,
pada awalnya ada tiga konsep pemikiran agama yang menjadi dasar, yaitu konsep
khilafah, konsep ekonomi Islam dan konsep tasawuf. Namun ketiganya tumbang
dengan adanya konsep kebangsaan yang dipelopori oleh Kemal Ataturk. Salah satu
perubahan yang sangat mendasar adalah dihilangkannya peranan agama dalam
kehidupan kenegaraan.
Perubahan menjadi sistem demokrasi di
negara-negara dunia, sangat dipengaruhi kemunculan filosof-filosof Islam,
seperti Ibnu Khaldun yang membuka cakrawala bagi penganut sistem teokrasi yang pada
awalnya hanya tunduk pada seseorang. Selanjutnya muncul pemikiran renaissance di Eropa yang asal mulanya mempunyai fungsi kebebasan
berpolitik, namun di salah artikan menjadi kebebasan berfikir, menyebabkan
terjadinya paham-paham baru seperti kapitalisme/liberalisme dan sosialisme/marxisme.
Dua ideologi kapitalis dan sosialis masuk ke
Indonesia pada awal perjuangan kemerdekaan dan pengaruhnya sangat kuat. Salah
satunya, pada tahun 1905, setelah negara sosialis Rusia kalah dengan Jepang,
terjadi kebangkitan para ulama, diantaranya berdirinya serikat dagang Islam di
Solo Jawa Tengah didirikan KH. Samanhudi, dan sekitar tahun 1912 berkembang
sampai ke kota Kudus sentra industri batik dan rokok kretek, sebagai salah satu
penopang kekuatan ekonomi Bangsa.
Dari
perubahan kondisi politik dunia, ulama Indonesia
mempelajari proses perubahan kondisi politik tersebut. Salah satunya KH. Wahab Hasbullah, dengan sigap, cerrmat dan teliti mempelajari dan merumuskan kondisi politik dunia saat itu, sehingga pada akhirnya para ulama Indonesia mengambil jalan tengah yaitu antara
negara agama dan negara kebangsaan.
Pada intinya, sebulum Pancasila terumuskan
menjadi dasar negara Indonesia, di dunia terdapat tiga ideologi yang satu sama
lain sangat berbeda. Ideologi liberal atau neo liberalisme (kapitalis)
meminimalisir peran agama dalam bernegara, dan juga meminimalisir peran negara
di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Ideologi sosialis atau komunis
meminimalisir peran agama dalam tatanan kehidupan masyarakat bernegara, dan mempertahankan
dominasi negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Ideologi fundamentalis
agama adalah negara berdasarkan agama tertentu, tokoh agama sebagai penentu
menjalankan pemerintahan. Bagi umat Islam negara fundamentalis atau negara
agama lebih terkenal dengan istilah khilafah.
Tiga ideologi yaitu liberalis, sosialis dan
negara agama menjadi dasar utama perumusan Pancasila, yang kemudisn sebagai
dasar negara Indonesia. Bisa dikatakan benar apa yang telah diungkapkan
Onghokham dan Andi Achdian sejarawan Universitas Indonesia, bahwa pancasila
pada awalnya adalah produk kontrak sosial atau kompromi politik antara golongan
nasionalis sekuler dan nasionalis Islam. Akan tetapi tidak hanya sekedar
kompromi politik dan kontrak sosial saja. Lebih dari itu pancasila adalah jati
diri bangsa Indonesia, falsafah bangsa yang didasarkan pada kondisi wilayah dan
kemajemukan masyarakat. Adanya pancasila menjadi faktor integratif dan menjadi
salah satu pondasi identitas nasional.
Kunci utama dalam perumusan Pancasila adalah
semangat nasionalisme dan kebangsaan. Berbeda suku, ras, golongan, akan tetapi
menjadi satu. Kondisi tersebut para ulama NU dalam putusan muktamar Banjarmasin
menyetujui
pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, pancasila bukan agama Islam tapi di
dalam pancasila berjalan syariat Islam.
Pancasila: Sikap Tawassuth,
I’tidal, Tasamuh dan Tawazun
Pancasila adalah satu-satunya Ideologi Negar
yang mengayomi semua kepentingan kelompok, golongan bahkan kepentingan agama. Pancasila menjadi kekuatan baru untuk menyatukan banyak orang.
Dengan Pancasila sebagai falsafah hidup dan dasar Negara, menjadikan kehidupan
masyarakat sangat harmonis. Hidup bersama, berdampingan saling menghormati,
toleransi dan saling menjaga,
Harmoni itulah kata kunci berIdeologi
pancasila. Untuk mencapai makna yang tersirat pada kata harmoni dalam teori
agama Islam adalah sikap tawassuth,
i’tidal, tasamuh dan tawazun. Tawassuth adalah memposisikan di
tengah-tengah, seimbang dalam mensikapi dan menghadapi persoalan. I’tidal adalah posisi tegak lurus,
artinya sikap adil yang dikedepankan, sesuai aturan yang berlaku dan
disepakati, tidak condong kekanan atau kekiri semata-mata menegakkan keadilan
dan kebenaran sesuai konteks. Tasamuh
merupakan sifat sabar, lapang dada, toleran, menghargai kepentingan pihak lain
tanpa mengorbankan pendirian dan harga diri, menghormati adanya perbedaan
pendapat. Terakhir adalah tawazun
suatu sikap keseimbangan, tidak berlebihan dalam menyikapi persoalan.
Pada intinya, harmoni adalah kekuatan dan
giroh Pancasila. Dengan bersikap tawassuth, i’tidal, tasamuh dan tawazun harmoni terwujud. Maka dari
itu, Pandangan NU sebagai salah satu organisasi terbesar di Indonesia dalam
mengimplementasikan Pancasila secara murni dan konsekuwen.haruslah bersikap tawassuth, i’tidal, tasamuh dan tawazun.
Dibanding ideologi lain yang di anut
Negara-negara di dunia (liberalis, sosialis dan negara agama), ideologi
Pancasila tergolong baru, realitanya dapat mewujudkan keharmonisan di
tengah-tengah kehidupan bermasyarakat Indonesia dengan latar belakang yang
berbeda-beda, beda bahasa, beda suku, bahkan beda agama.
Pancasila: Pemahaman dan Pengamalan Pasang Surut
Pancasila masih dalam hati mayoritas
masyarakat Indonesia, bahkan kepercayaan masyarakat terhadap Pancasila sangat
tinggi jika disandingkan dengan ideologi lain (hasil survey lingkaran survey
Indonesia 28 Juli-3 Agustus 2006). Hal ini menandakan masyarakat Indonesia
sangat antusias keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara.
Namun ternyata dari hasil survey harian Kompas yang dirilis pada 1 Juli 2008,
memperlihatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pancasila terjadi
kemerosotan. Dinamika seperti ini di satu sisi bisa dimaklumi dan wajar. Karena
pemahaman dan pengamalan masyarakat terhadap Pancasila tidak mungkin selalu
dalam kondisi stabil. Apalagi ketika terjadi masa transisi rezim, yang kemudian
akan berpengaruh terhadap terjadinya disorientasi dan berujung menggoyahkan
posisi Pancasila sebagai pegangan hidup.
Di sisi lain, kemerosotan pengetahuan dan
pemahaman masyarakat terhadap Pancasila menjadi persoalan tersendiri, dan
banyak faktor yang melingkupinya. Bahkan memunculkan kembali pertanyaan, apakah
sebenarnya masyaakat Indonesia pada umumnya masih menginginkan Pancasila
sebagai dasar Negara dan falsafah hidup bangsa?. Ataukah Pancasila hanya wajah
dan sesungguhnya hatinya tidak? Atau sebaliknya, di hati yang terdalam masih
ada Pancasila, namun bentuk dan wajahnya sudah lain?
Semua jawaban, dikembalikan masyarakat. Akan
tetapi masyarakat tidak bisa disalahkan begitu saja, justru yang harus
bertanggungjawab adalah pemerintah. Sejauhmana, pemerintah dan para elit bangsa
berperan aktif menyuarakan Pancasila secara masif. Menjadi sangat ironi, disaat
Pancasila sebagai dasar dan falsafah hidup bangsa, namun Pancasila belum
dipahami dan belum diamalkan masyarakat Indonesia dengan baik dan benar. Hal
ini menjadi satu permasalahan yang serius bagi bangsa Indonesia saat ini dan
masa depan.
Pancasila: Perhelatan Ideologi Dunia
Pancasila dilihat dari sila, isi dan
maknanya, menjadi satu-satunya ideologi
yang mengayomi kemajemukan. Realita demikian, karakter masyarakat Indonesia
dari ujung barat sampai ujung timur sangat berbeda-beda, tetapi tetap satu.
Jauh sebelum kemerdekaan, perlawanan mengusir penjajah masih bersifat sektoral.
Menjelang kemerdekaan, dengan semangat kebangsaan dan nasionalisme yang tinggi,
perbedaan menjadi penyemangat dan giroh dalam merumuskan Pancasila.
Selanjutnya, adanya Pancasila menjadi pemersatu perbedaan.
Lebih dari itu, jika ditarik keluar, Pancasila
adalah ideologi yang mengakomodir kepentingan Ideologi yang dianut
Negara-negara dunia yaitu liberalis, sosialis dan negara agama. Dengan
merebaknya kebebasan berfikir dan berpolitik, kemajemukan manusia mulai di rasa
seluruh Negara-negara dunia, menjadikan negara penganut liberal, akan kesulitan
melaksanakan faham liberalis secara murni, kenyataannya mereka tetap
mempraktekkan sosialis. Sebaliknya, negara penganut sosialis dan penganut Negara agama juga demikian. Mereka tidak akan
bisa murni mempraktekkan fahamnya, dengan kondisi masyarakat yang beragam.
Ambil contoh, Negara di Timur Tengah sebagai
Negara muslim, tiap tahun jumlah pemeluk agama lain semakin bertambah, belum
lagi bertambahnya jumlah aliran-aliran dan sekte yang menjadi sumber perang
saudara. Di Eropa, jumlah masyarakat
muslim juga bertambah, dengan kebijakan pemerintahan yang ada, serasa belum
mampu memberikan keadilan dan pemenuhan hak bagi kaum muslim. Dan masih banyak
lagi Negara-negara di dunia terjadi konflik horizontal yang berkepanjangan
dengan mengatasnamakan kesukuan, etnis dan agama, seperti halnya kasus etnis
Rohingya di Myanmar.
Di Indonesia beberapa kali terjadi konflik
horizontal dan juga gerakan saparatis bahkan terjadi pemboman di beberapa
titik, masih pada taraf terkondisikan dan tidak berlarut-larut, walauapun
terkadang agak alot dalam penyelesaiannya. Konflik atau tragedi yang terjadi di
Indonesia hanyalah masalah kecil dan oknum yang melakukan belum memahami
Pancasila seutuhnya. Bagi masyarakat yang paham akan Pancasila tidak akan
mungkin melakukan hal tersebut.
Apabila ideologi Pancasila mendunia,
kemungkinan yang terjadi dapat mengikis konflik, meminimalisir perang saudara,
bahkan sampai pada perang antar negara. Karena produk turunan Pancasila yaitu
Undang-undang dasar 1945, pada bagian alenia pertama mengamanatkan bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, penjajahan diatas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Satu-satunya tatanan perundang-undangan di dunia dengan pola pikir kedepan,
untuk perdamaian dunia.
Pancasila: Pusaran Globalisasi Sebagai Ancaman Masa Depan
Wabah ideologi dunia juga sangat terasa di
Indonesia. Pertarungan ideologi dapat menimbulkan perang dingin. Usai perang
dingin, tidalah masalah menjadi tuntas dan selesai begitu saja. Karena siapa
yang digdaya akan mempengaruhi yang kalah. Saat ini, neoliberalisme makin
mewabah dan mencengkeram bangsa Indonesia. Pasca runtuhnya ordebaru ekpansi
ideologi liberal tidak terbendung lagi, semakin rapi, canggih dan tidak
terlihat. Modus operandinya berbeda-beda, melalui sistem ekonomi, perdagangan,
bahkan agama.
Di Indonesia, dampak globalisasi yang bisa
dirasakan adalah adanya Ideologi kanan (neoliberal, kapitalisme dll) dimana
ekonomi sangat ditentukan pasar, kedaulatan pasar lebih efektif dan efesien,
peran negara sangat minim, negara hanya berwenang untuk menjaga pasar agar
optimal tidak lebih. Selanjut, ada ideologi kiri (Marxisme, sosialis dll)
dengan membawa gagasan kebebasan, persamaan dan solidaritas. Idiologi kiri
kebalikan dari ideologi kanan, dimana Negara berperan aktif menentukan pasar.
Hanya negara yang berhak untuk menentukan kebijakan atau regulasi pasar,
sehingga peran Negara sangat berlebihan dalam menguasai pasar. Dalam prakteknya
ideologi kanan dan kiri, selalu bertentangan secara terang terang, namun
kedua-duanya mempunyai kesamaan mengabaikan dimensi agama dalam menentukan
pasar.
Selain itu, akhir-akhir ini merebak di
Indonesia adalah ideologi berbasis agama (radikalisme, fundamentalisme). Wabah
radikalisme atau fundamentalisme tidak hanya di tubuh agama Islam, di agama
lain juga terjadi. Gagasan utama ideologi berbasis agama ini gagasan utamanya
memisahkan agama dan negara, peran negara diambil alih ketokohan agama. Pada
intinya kedaulatan pasar hanya di tangan agama dan ketokohan dalam agama
menjadi rujukan. Secara sederhana, Negara dibawah naungan agama, bukan
pemerintah, dominasi peran agama dan ketokohan agama sangat kuat dalam mengatur
pasar. Sebagai contoh, di agama Islam muncul doktrin Islam Kaffah (menjadikan
Indonesia Negara Islam), di Hindu ada gerakan semprada (menjadikan Bali menjadi Hindu India) dan masih banyak
lagi gerakan-gerakan lain.
Pengaruh faham dari Negara-negara lain, sangat
berpengaruh terhadap ideologi pancasila. Semisal dalam sistem ekonomi di
Indonesia lebih dikuasai kapitalisasi pasar. Buktinya teori-teori ekonomi yang
masuk dan diajarkan di sekolah masih berpegang pada teori kapitalis. Sedangkan
teori dan tatanan ekonomi pancasilais atau ekonomi kerakyatan belum muncul di
permukaan. Tidak hanya ekonomi, dimensi lain sudah mulai terjajah dan terkikis,
seperti budaya asli lama-lama menghilang, budaya gotong royong mulai melemah,
bahasa lokal mulai tidak disukai, kesemuanya sangat dipengaruhi perkembangan
globalisasi yang menjelma sesuai kebutuhan masyarakat tanpa disadari.
Memang, arus globalisasi tidak bisa dihindari,
dan pasti berdampak, sehingga kita harus siap menerima dengan sadar, berusaha
menfilter atau menimbang dampak yang ada, untuk meminimalisasi dampak negatif
dan memperolih positifnya. Karena proses globalisasi terjadi adanya pertukaran
pandangan, produk, pemikiran, dan aspek kebudayaan dalam kerangka integrasi
internasional (kerjasama antar Negara di dunia).
Pancasila: Sikap dan Implementasi Santri
Sepantasnya santri sebagai garda depan dalam
mengamankan dan mengamalkan Pancasila sebagai falsafah hidup dalam
bermasyarakat, bernegara dan beragama. Pancasila manisfestasi untuk menjalan
perintah agama. Pancasialais sudah semestinya tertanam pada jiwa setiap santri.
Tatanan
pesantren merupakan representasi pengamalan pancasila secara sederhana.
Kehidupan dalam pesantren, santri diajarkan untuk belajar mandiri, belajar
hidup dengan komunitas homogen, saling menolong, saling mengasihi dan bersatu.
Menjadi akan lebih baik, jika santri dapat mengamalkan pancasila secara utuh
dan konsekuwen dalam kehidupan seharai-hari.
Mengedepankan sikap tawassuth, i’tidal, tasamuh dan
tawazun dalam menanggapi persoalan, menghormati pendapat orang lain,
menghargai perbedaan, toleransi dalam beragama, menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa, menjaga tradisi dan budaya lokal, sopan dalam bertindak, santun dalam
berbicara, cinta tanah air, jiwa patriotik dan masih banyak lagi pengamalan
pancasila yang lain, itulah santri yang betul-betul mewarisi ajaran para kiai
dan ulama dalam tradisi NU yang berkontribusi dalam perumusan pancasila.
Komitmen NU dalam Keputusan Muktamar NU ke-29
Cipasung Tasikmalaya, tanggal 1 Rajab 1415 Hijriyyah / 04 Desember 1994 Tahun
Umum, tentang dasar negara Pancasila, bahwa Pancasila adalah konsep bersama
yang disepakati seluruh lapisan bangsa sebagai pedoman dalam hidup bernegara.
Keputusan NU tersebut setelah adanya deklarasi para Alim Ulama dalam musyawarah
nasional alim ulama di situbondo pada tanggal 16 Rabiul Awwal 1404 Hijriyah
bertepatan 21 Desember 1983 Tahun Umum, tentang hubungan pancasila dengan
Islam, yang isinya ada lima poin, diantaranya; menetapkan Pancasila sebagai
dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, sila pertama
sebagai dasar negara Republik Indonesia sesuai UUD 1945, Islam adalah akidah
dan syari’ah meliputi hubungan dengan Allah dan hubungan antar manusia,
pancasila perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia menjalankan syari’at, NU
berkewajiban mengamanka pengertian yang benar tentang Pancasila dan
pengamalannya yang secara murni dan konsekuwen oleh semua pihak.
Untuk itu, dalam agenda ikut serta mengamankan
Pancasila, santri harus berwawasan luas, cermat dalam melihat perubahan dunia
dan kondisi nasional, membentengi pancasila dari terpaan aliran-aliran baru
yang tidak sejalan. Menghindari ujaran kebencian dan saling menghujat di media
on line yang saat ini marak, karena tidak sesuai dengan ajaran Pancasila. Warga
NU adalah santri beraliran ahlussunnah wal jama’ah dan bersifat moderat, dan
nasionalis.
Simpulan
1.
Proses perumusan pancasila sangat panjang, dan melibatkan semua lapisan
masyarakat Nusantara, perwakilan dari kelompok nasionalis sekuler, nasionalis
agama, perwakilan kesukuan, sampai perwakilan dari organisai yang tumbuh
berkembang di bumi Nusantara, seperti halnya NU. Dinamika perubahan sistem menjadi demokrasi di negara-negara dunia dan
tiga ideologi yang berkembang di dunia (liberalis, sosialis dan negara agama )
sangat mempengaruhi dalam proses perumusan Pancasila. NU salah satu organisasi
yang ikut dalam perumusan Pncasila menyikapi perubahan sistem negara-negara
dunia tersebut, pada akhirnya menentukan sikap politiknya dengan memili jalan tengah
yaitu antara negara agama dan negara kebangsaan. Melalui kepanitian yang
tergabung dalam BPUPKI dan PPKI akhirnya rumusan pancasila tercapai melalui
musyawarah mufakat bersama dan ditetapkan sebagai dasar Negara yang mengayomi
kebhinekaan masyarakat Indonesia.
2. Pancasila menjadi kekuatan baru pemersatu bangsa, dengan kata kunci harmonis,
berbeda beda tetapi tetap satu. Pendapat NU, keharmonisan tercapai jika
mengedepankan sikap tawassuth, i’tidal,
tasamuh dan tawazun.
3. Pemahaman dan pengamalan
Pancasila terjadi pasang surut di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Hal ini
menjadi persoalan tersendiri dan tantangan masa depan, menjadi tanggungjawab
bersama baik masyarakat, para elit dan pemerintah.
4. Pancasila adalah ideologi
Negara yang bisa mengakomodir semua kepentingan, baik kepentingan nasional
(golongan, suku, ras dan agama), bahkan menjembatani kepentingan tiga ideologi
besar dunia yang saling berhadap-hadapan. Sehingga Pancasila berpeluang sebagai
ideologi yang mampu mendamaikan dan mempersatukan negara-negara di dunia.
5. Globalisasi adalah ancaman
masa depan yang akan selalu menggoyah posisi Pancasila sebagai dasar Negara
Indonesia. Arus globalisasi menjelma melalui sistem
ekonomi, perdagangan, bahkan agama.
6. Keberadaan santri
menjadi benteng terdepan untuk mengamankan Pancasila dan mewarisi ajaran para
Alim Ulama untuk mengamalkan pancasila secara murni dan konsekuwen sesuai deklarasi Alim Ulama di Situbondo dan keputusan Muktamar
NU ke-29 di Cipasung Tasikmalaya, yang menetapkan pancasila sebagai pedoman
dalam hidup bernegara, yang harus diamankan dan diamalkan secara murni dan
konsekuwen oleh semua pihak. Untuk itu sebagai santri harus berwawasan luas dalam
menyikapi perubahan dunia yang tidak sejalan dengan Pancasila.
* Mantan
Wakil Kepala Badan
Intelijen
Nasional, mantan wakil
ketua umum Tanfidziyah NU,
DewanPenasehat GP Ansor dan penulis buku berjudul “Negara Pancasila
Jalan Kemaslahatan Berbangsa”, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta 2009.
*
Ia berasal dari Kudus, alumni madrasah Qudsiyyah menara Kudus, saat ini
sebagai wartawan media Indonesia wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete